a. bahwa dalam rangka efektifitas, transparansi dan tertib asas hukum terkait kedudukan lembaga penyelenggara bimbingan teknis, lokakarya dan seminar terkait orientasi dan pendalaman tugas bagi Pejabat Daerah dan Staf Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta anggota DPRD di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, dipandang perlu melakukan perubahan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; www.peraturan.go.id 2016, No.768 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.