a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Kudus dengan Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kudus dengan Kabupaten Pati sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati dengan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Kudus dengan Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.