a. bahwa beberapa Keputusan Menteri Dalam Negeri bidang Otonomi Daerah perlu dilakukan pencabutan karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Otonomi Daerah Tahap IV;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.