a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.peraturan.go.id 2015, No.154 2 menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.