a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Semarang dan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Kendal, dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.