a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Pemalangdan Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Purbalingga sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalangdan Kabupaten Purbalingga dengan difasilitasi olehPemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.522 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.