a. bahwa dalam rangka tertib administrasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, perlu diatur laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kerjasama oleh Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.291 2 Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.