a. bahwa untuk pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Institut Pemerintahan Dalam Negeri, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.