a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Wonogiri dengan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Wonogiri dengan Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo, dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Wonogiri dengan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.521 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.