a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Subang dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang dengan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Subang dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang dengan Kabupaten Bandung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.520 2 menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Subang dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang dengan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.