a. bahwa dengan adanya perubahan program dan kegiatan dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.175 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.