a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan penelitian dan pengembangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.