a. bahwa guna penyeragaman dan meningkatkan wibawa Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dalam Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu mengatur Logo sebagai identitas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Logo Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (OKPPD) bagi Bupati/Walikota Dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.