Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dengan diterbitkannya Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) Induk Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-010.04-0/2013 maka terjadi perubahan terhadap program kegiatan, pejabat pengelola keuangan dan jumlah anggaran sehingga perlu merubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.167 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.