Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Malang dengan Kota Malang Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Malang dengan Kota Malang Provinsi Jawa Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Malang dengan Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Malang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Malang dengan Kota Malang Provinsi Jawa Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.