a. bahwa untuk meningkatkan kualitas Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang berkompeten, berkarakter dan berkepribadian, diperlukan adanya prosedur seleksi penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.