a. bahwa dalam rangka menjamin efektifitas, efisiensi, keseragaman, kelancaran dan tertib administrasi dalam pelaksanaan penerimaan Calon Praja, diperlukan Standar Operasional Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Nomor 70 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri dipandang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Operasional Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.