a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Malang dengan Kota Batu Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Malang dengan Kota Batu Provinsi Jawa Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Malang dengan Kota Batu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Malang dengan Kota Batu Provinsi Jawa Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.