a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bone dan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Bone dengan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bone dengan Kabupaten Sinjai sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Bone dengan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan; 2021, No. 400 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.