bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Poso dengan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.