a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bandung dengan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bandung dengan Kabupaten Garut sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kabupaten Garut dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Bandung dengan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat; www.peraturan.go.id 2017, No.453 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.