a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 dan Pasal 139 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Bagian Layanan Pengadaan pada Biro Umum Sekretariat Jenderal mempunyai tugas fungsi sebagai penyelenggara pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. Bahwa dalam rangka penyelarasan tugas fungsi penyelenggara pelaksana pelayanan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri karena secara tugas dan fungsi Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian www.peraturan.go.id 2016, No.576 -2- Dalam Negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.