a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Bantul sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh pemerintah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul dengan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.