a. bahwa sesuai dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 107 huruf g dan Pasal 160 huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan mengikuti orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang www.peraturan.go.id 2018, No.584 -2- Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.