a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Jepara dengan Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Jepara dengan Kabupaten Demak sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Jepara dan Kabupaten Demak dengan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Jepara dengan Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.