a. bahwa Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang dikenakan hukuman disiplin dan telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku dapat diberikan pengurangan hukuman. b. bahwa Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2009 tentang Peraturan Disiplin Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2009 tentang Peraturan Disiplin Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.116 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.