a. bahwa sesuai dengan hasil koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan terkait pembayaran tunjangan kinerja bagi Pejabat atau Pelaksana yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) di Kementerian Dalam Negeri dapat diberikan; b. bahwa Kementerian Keuangan memberikan rekomendasi mulai berlakukanya pembayaran tunjangan kinerja bagi Pejabat atau Pelaksana yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan www.peraturan.go.id 2017, No.1855 -2- Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.