a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten www.peraturan.go.id 2017, No.581 -2- Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.