a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.