a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Karanganyar dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Karanganyar dengan Kota Surakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta dengan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Karanganyar dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.