a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi www.peraturan.go.id 2017, No.1947 -2- dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.