bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.