a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang kesehatan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, perlu pengaturan mengenai pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan pusat kesehatan masyarakat pada pemerintah daerah; b. bahwa dana bantuan operasional kesehatan pusat kesehatan masyarakat perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.