bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa dengan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.