a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu ditetapkan batas daerah antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Selatan dengan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.114 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka dan Batas Daerah Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.