a. bahwa dalam rangka kepastian batas dan tertib administrasi pemerintahan di Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan perlu ditetapkan batas daerah secara pasti Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.