a. bahwa untuk mendorong upaya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah Provinsi Papua, perlu dilakukan penataan kembali perangkat daerah untuk disesuaikan dengan dinamika, kebutuhan dan kekhususan daerah; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat perlu disesuaikan dengan dinamika, kebutuhan dan kekhususan daerah Provinsi Papua, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; 2018, No.1596 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.