a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penataan ruang daerah perlu dilakukan koordinasi antarperangkat daerah dan antartingkat pemerintahan dengan membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.