a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Poso dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Poso dengan Kabupaten Morowali Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Poso dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Poso dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah; www.peraturan.go.id 2017, No.1643 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.