a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara; b. bahwa penetapan batas daerah antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.