a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat; 2019, No. 1791 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.