a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Menteri Dalam Negeri berwenang membentuk dan menetapkan unit pelaksana teknis; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.