a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang Provinsi Banten, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti Kota Tangerang Selatan dengan Kota Tangerang Provinsi Banten; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Tangerang Selatan dengan Kota Tangerang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Tangerang Selatan dengan Kota Tangerang Provinsi Banten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.