a. bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, baik, berdaya guna, berhasil guna, dan bertanggungjawab, perlu dilakukan pengawasan yang profesional dan akuntabel; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.