a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Indramayu dengan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Indramayu dengan Kabupaten Majalengka sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten 2014, No. 2 Indramayu dengan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.