a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu dilakukan pemetaan beban kerja perangkat daerah yang melaksanakan fungsi staf, fungsi pengawas, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah; b. Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan untuk penetapan tipelogi kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.