a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Bekasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.