a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan dan Kota Madiun Provinsi Jawa Timur perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Magetan dan Kota Madiun dengan Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan dan Kota Madiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Madiun, Pemerintah Kabupaten Magetan dan Pemerintah Kota Madiun dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Magetan dan Batas Daerah www.peraturan.go.id 2018, No.1612 -2- Kota Madiun dengan Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.