a. bahwa dengan adanya penambahan jenis, merek, tipe dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan Penghitungan dasar pengenaan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor maka perlu menetapkan dasar penghitungan jenis barunya; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 maka penghitungan dasar pengenaan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jenis baru ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas www.peraturan.go.id 2017, No.1582 -2- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.