a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Majalengka sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat; 2014, No.2103 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.